Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

PPKGBK resmi melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ke Polda Metro Jaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6437/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 27 Oktober 2023.

Berdasarkan surat keterangan laporan polisi yang diterima, adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Umum PPKGBK, Hadi Sulisitia.

Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, laporan itu dibuat setelah adanya pengrusakan portal yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indobuildco di depan Hotel Sultan.

"PPKGBK mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengerusakan terhadap portal milik GBK dan beberapa barang milik GBK yang menjadi rusak akibat pengerusakan tersebut," jelas Saor di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/10/2023).

Menurut Saor, perbuatan pengerusakan itu dilakukan PT Indobuildco di lahan yang selama ini diklaim pihaknya sebagai tanah milik GBK.

Berita Rekomendasi

Oleh sebabnya Saor pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menangkap Pontjo Sutowo lantaran diduga sebagai dalang pengerusakan tersebut.

"Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian diambil atau tidak kami rusakan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saor juga menyinggung mengenai operasional Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco izinnya sudah dibekukan.

Lantas ia pun menyatakan bahwa aktivitas yang saat ini dilakukan Hotel Sultan dianggap ilegal.

Tim kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian dan Kharis Sucipto saat datangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi buntut pengrusakan portal Hotel Sultan.
Tim kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian dan Kharis Sucipto saat datangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi buntut pengrusakan portal Hotel Sultan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Itu tindakan ilegal, tindakan melawan hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir Kompas.com, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membongkar paksa salah satu portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).

Adapun portal yang dibongkar pada hari ini berjumlah dua buah yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas