Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

PPKGBK resmi melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ke Polda Metro Jaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto 

Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, portal ini dibongkar paksa lantaran mengganggu akses masuk dan keluar pengunjung serta karyawan hotel.

"Portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuknya hotel, baik tamu maupun karyawan. Dan hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Dia juga mengungkapkan alasan lain, tempat yang dipasang portal merupakan lahan milik Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL Nomor 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL Nomor 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

Selain itu, pembuatan portal dinilai melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita sudah ada gugatan kepemilikan perdata, itu terdaftar nomor 667 di Jakarta Pusat. Jadi kita diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkrah dalam acara ini. Itu para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apapun sampai putusan ini inkrah," jelasnya.

Baca juga: Menteri Bahlil: Sudah 2 Minggu Lalu Izin Hotel Sultan Dibekukan, Kalau Melawan Kami Ambil Keputusan

Sebelum membongkar portal, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selain membongkar portal, Indobuildco juga memindahkan 4 buah papan pengumuman yang dipasang oleh PPKGBK di tempat yang sama.

Tulisan di papan pengumuman tersebut berbunyi 'Anda memasuki tanah GBK Blok 15' dengan logo Kementerian Sekretariat Negara dan GBK.

Sebelum melakukan pembongkaran, kuasa hukum Indobuildco terlebih dahulu menjelaskan kepada petugas keamanan PPKGBK terkait alasan pihaknya melakukan pembongkaran portal yang dibangun PPKGBK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas