Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga Keberatan Pemakaian Air Tanah Harus Ajukan Izin ke Kementerian ESDM

pemerintah meminta agar warga hingga badan hukum,dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik/bulan mengajukan izin ke Kementeaian ESDM

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Keberatan Pemakaian Air Tanah Harus Ajukan Izin ke Kementerian ESDM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengambil air menggunakan pompa air di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Senin (31/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitya aturan penggunaan air tanah warga yang harus berizin terlebih dahulu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rupanya membuat sejumlah warga mengeluh.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah itu, bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Sehingga, pemerintah meminta warga, instansi pemerintah, badan hukum srta lembaga sosial yang memakai air tanah dengan pemakaian lebih dari 100 meter kubik per-bulan, mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Terkait aturan tersebut, salah satu warga yang menggunakan air tanah, NZ (45) mengaku keberatan dengan aturan itu.

Pasalnya, dia yang memiliki indekos di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakarta Barat, mengaku terpaksa menggunakan air tanah lantaran pernah merasakan sulitnya mendapatkan air apabila menggunakan PAM.

Selain itu, NZ ogah mengurus izin lantaran mengklaim jika penggunaan airnya tidak mencapai 100 meter kubik, sekalipun bangunan rumahnya kini dimanfaatkan untuk bisnis indekos.

“Kalau di usaha saya pribadi pemakaian air masih di bawah 100 meter kubik," kata NZ kepada Warta Kota di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (29/10/3023).

Baca juga: Wali Kota Semarang Bentuk Tim Gabungan Untuk Kendalikan Pengambilan Air Tanah

Berita Rekomendasi

NZ mengaku kecewa memakai PAM lantaran sering mengalami mati air, sekalipun sudah melapor dan bayar administrasi. Dia mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2012 lalu dan menggunakan PAM hingga 2018.

Kemudian, dia mendirikan indekos pada 2019 dan langsung mengganti airnya menggunakan air tanah seluruhnya, lantaran kerap kesulitan air.

Baca juga: Ketersediaan Mata Air dan Air Tanah Terus Berkurang

Mekanisme Pengawasan

Ahli planologi dari Universitas Trisakti Jakarta Nirwono Joga mengatakan, kebijakan tersebut harus lebih didetailkan lagi untuk tata laksana di lapangan. Apalagi tidak sedikit masyarakat yang menggunakan air tanah di Indonesia, termasuk di Jakarta.

“Bagaimana mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di setiap rumah tangga, rumah kos-kosan, hotel, mal, gedung, perkantoran/pemerintahan, sekolah dan pasar?” tanya Nirwono saat dihubungi pada Ahad (29/10/2023).

Nirwono juga mempertanyakan, jaminan dan kemampuan pelayanan dari pemerintah jika masyarakat beralih memakai air perpipaan dari PAM. Sejauh ini banyak pelanggan air perpipaan yang mengeluhkan masalah klasik, mulai dari airnya berbau, kotor hingga distribusi yang tidak lancar.

“Jangan sampai hidup atau mati air yang mengalir terutama di musim kemarau, dan air harus kontinuitas (pasokan air aman sepanjang tahun terutama di musim kemarau),” jelas Nirwono.

Menurut dia, Kementerian ESDM harus berani menjamin hal tersebut kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa yakin beralih menggunakan air perpipaan dan berhenti memakai pompa air tanah di masa mendatang. 

Laporan reporter Nuri Yatul Hikmah | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas