Debitur Berisiko Digugat Perdana Jika Hasil Lelang Agunan Tak Bisa Lunasi Sisa Utang
Program restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024 kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
"Kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap asset debitur lainnya dengan mengajukan gugatan perdata melalui proses peradilan," terang Ahmad WS Dilapanga, SH, pakar hukum.
Dasar hukumnya, berkaitan dengan hal ini, sambung Ahmad, telah diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur.
Pada praktiknya juga sering dijumpai dalam akta pengikatan hak tanggungan dicantumkan berapa nilai tanggungan atas hutang debitur kepada kreditur.
"Hal ini menjadi dasar karena jika nilai hutang yang tercantum belum dapat melunasi hutang debitur, maka kreditur dapat mengajukan eksekusi terhadap aset lain agar debitur dapat melunasi hutangnya yang belm terbayar. Jadi kalau lelang eksekusi jaminan tidak cukup membayar hutang, maka kreditur bisa menggugat sita harta milik debitur yang lain yang tidak dijaminkan untuk melunasi sisa hutangnya," tandas dia.
Ahmad juga mengungkapkan perlunya ada personal Guarantee dalam perjanjian kredit. Dasar hukum personal guarantee yaitu Pasal 1820 KUH Perdata yang berbunyi “Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang manakala ia sendiri tidak memenuhinya”.
Dengan demikian, kreditur mendapatkan jaminan umum baik atas harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Apabila hasil lelang aset–aset milik debitur tidak cukup, maka Personal Guarantee bertanggungjawab untuk melunasinya. Bisa saja, aset dari Personal Guarantee dilelang untuk membayar hutang-hutang debitur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.