Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Perdagangan Bakal Terbitkan Sisa SPI Bawang Putih Tahun Ini Sebanyak 37 Ribu Ton

Salah satu syarat mengajukan SPI bawang putih adalah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dari Kementan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Perdagangan Bakal Terbitkan Sisa SPI Bawang Putih Tahun Ini Sebanyak 37 Ribu Ton
Warta Kota/YULIANTO
Pedagang merapikan dagangan bawang putih di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemendag akan menerbitkan sisa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 37 ribu ton pada tahun ini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan menerbitkan sisa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 37 ribu ton pada tahun ini.

Adapun pada tahun ini, Kemendag menargetkan sebanyak 561 ribu ton SPI bawang putih diterbitkan.

Angka tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Ombudsman Soal Kelanjutan Dugaan Mendag Terlibat Permainan SPI Bawang Putih: Tak Usah Ditanyakan

"Sisa kuota itu sekitar 37.000-an. Nanti akan kita lakukan secara proporsional (penerbitan SPI bawang putihnya)," kata Budi ketika ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Ia kemudian mengungkap bahwa salah satu syarat mengajukan SPI bawang putih adalah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Sepanjang sudah ada RIPH-nya, salah satu kelengkapannya, atau persayaratan mekanismenya. Sisanya dokumen-dokumen kelengkapan seperti kapasitas gudang," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang sudah lengkap dan benar, kita proses. Dokumennya lengkap, kita proses," lanjutnya.

Ia turut menyatakan bahwa ke depannya, peraturan yang mengharuskan penerbitan SPI bawang putih harus melalui persetujuan Menteri Perdagangan, rencananya akan dicabut.

Ia mengatakan, peraturan tersebut pada awalnya diterbitkan karena Budi ingin mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun selama ini, kata dia, proses penerbitan SPI telah diproses sesuai kebutuhan.

"Kalau tadi prognosa itu kan memang per bulan 55 ribu ton, jadi kita sesuai kebutuhan. Sekarang memang sudah waktunya kita keluarkan semua sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas