Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tom Lembong Klaim Tak Ada Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp400 M di Kasus Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan tidak ada temuan dari BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian Rp400 miliar akibat kasus impor gula.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengacara Tom Lembong Klaim Tak Ada Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp400 M di Kasus Impor Gula
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024). - Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan tidak ada temuan dari BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian Rp400 miliar akibat kasus impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya, seperti yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya.

Adapun Kejagung menyampaikan, dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong ini, negara merugi hingga Rp400 miliar.

Namun, saat Ari mencermati temuan BPK, dia mengaku tak menemukan adanya kerugian negara seperti yang disebutkan Kejagung itu.

Karena hal tersebut, Ari pun mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejagung itu. 

"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dilansir Kompas.com.

Ari kemudian menjelaskan, temuan BPK yang berisi tentang kebijakan importasi gula tersebut hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru, serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.

"Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ari lantas mengingatkan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil. 

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss. 

Sementara itu, sampai saat ini, kerugian negara yang dimaksud Kejagung itu belum jelas.

"Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" tanya Ari.

Baca juga: Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (1/11/2024), selama 10 jam lamanya soal kasus dugaan korupsi yang menyeretnya itu.


Dalam pemeriksaan tersebut, Ari memastikan belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi. 

Adapun, surat-surat itu adalah surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Mendag terkait impor gula tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas