Kementerian Perindustrian Dorong Keseimbangan Peraturan di Industri Hasil Tembakau
Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Kesehatan tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau dalam penyusunan RPP UU Kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Kesehatan tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menanggapi banyaknya protes dan penolakan terhadap RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan IHT.
“IHT itu menggerakkan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ucap Edy ditulis Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi.
Apalagi, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak langsung dari IHT.
Baca juga: GAPPRI Meminta Pemerintah Fokus Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau
"Pada prinsipnya, kami masih konsisten memperjuangkan aspirasi IHT dan menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik keseimbangan yang tepat,” ujar Edy.
Baca juga: Ekonom UI: Menjamurnya Rokok Murah Gara-gara Struktur Tarif Hasil Tembakau yang Sekarang Berlaku
Ia menyebut, dampak positif dari eksistensi IHT yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat Indonesia tetap bisa diperoleh. "Pada saat yang sama, dampak negatif juga dapat dikendalikan dengan baik,” ucapnya.