Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan
Dengan adanya aplikasi ilegal tersebut banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi di masyarakat.
Dengan adanya aplikasi ilegal tersebut banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
Padahal, banyak bahaya yang mengintai dari pinjaman illegal apalagi yang berbasis online, mulai dari data pribadi yang bocor dan diperjualbelikan hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Dalam merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman.
Guna terhindar dari kerugian yang berkepanjangan, sebaiknya lakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai lembaga jasa keuangan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian menyediakan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang ingin membangun usaha atau memperbesar usahanya.
Melalui produk Mekaar dan ULaMM, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman modal usaha secara mudah dan aman.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menegaskan saat ini muncul produk pinjaman online dengan nama PNM Mekar Pinjaman Tips dan beberapa produk pinjaman online dengan nama Mekar.
Dia menegaskan bahwa itu bukan produk mereka.
“Masyarakat harus berhati-hati, ada beberapa produk yang menyaru nama kita. Produk dari PNM adalah Mekaar dengan huruf double a, dan kita tidak punya produk pinjaman online," tegas Dodot dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Produk Mekaar saat ini dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan berkelompok dan tidak melalui pinjaman secara online.
Pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok dan setiap kelompok bertemu setiap minggu.
Dalam pertemuan mingguan kelompok (PKM) inilah diberikan pendampingan usaha kepada nasabah.