Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan

Dengan adanya aplikasi ilegal tersebut banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Marak Pinjol Ilegal, Pentingnya Lakukan Verifikasi Guna Antisipasi Data Pribadi Diperjualbelikan
dok.
Ilustrasi pinjol. Maraknya aplikasi ilegal tersebut membuat banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP. 

“Jadi kami tegaskan sekali lagi PNM tidak tidak pernah punya produk pinjaman online,” pungkas Dodot.

Begini langkah verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman:

1. Cek Izin Resmi: Pastikan aplikasi pinjaman yang akan digunakan memiliki izin resmi dari OJK.

2. Periksa Data Perusahaan: Teliti data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.

3. Baca Syarat dan Ketentuan: Sebelum setuju untuk mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat dan lengkap syarat serta ketentuan yang tercantum. Jasa keuangan yang legal akan menyediakan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi hingga jangka waktu pinjaman.

4. Perhatikan Tingkat Bunga: Meskipun mudah dalam pencairan, pinjaman ilegal seringkali menawarkan tingkat bunga yang tidak masuk akal. Jika tingkat bunga terlalu tinggi atau tidak wajar, waspadalah dan pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman.

5. Gunakan Aplikasi OJK Verifikasi: OJK menyediakan aplikasi khusus untuk membantu masyarakat memverifikasi validitas aplikasi pinjaman. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memasukkan nama atau data perusahaan yang secara instan menunjukkan apakah perusahaan tersebut terdaftar dan legal menurut OJK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas