Picu Inflasi, Industri Minta Kenaikan Cukai Rokok Tidak Terlalu Tinggi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2023 mencapai 2,28 persen secara tahunan (year on year/ yoy), dan 0,19 persen
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2023 mencapai 2,28 persen secara tahunan (year on year/ yoy), dan 0,19 persen secara bulanan.
Komoditas penyumbang inflasi adalah rokok seperti rokok kretek filter, rokok putih, maupun rokok kretek.
Pengaruh rokok sebagai penyumbang inflasi disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang cukup tinggi pada awal tahun 2023-2024 dengan rata-rata kenaikan 10 persen sehingga berdampak pada kenaikan harga rokok.
Baca juga: Bukan Barang Ilegal, Kemenkumham: Rokok Tidak Dilarang Diiklankan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa rokok merupakan komoditas yang masuk dalam lima komponen teratas penghitungan Indeks Harga Konsumen atau inflasi.
Besarnya konsumsi rokok, dalam hal ini kata Amalia, akan berdampak pada relatif besarnya andil rokok terhadap penghitungan inflasi.
"Akibatnya, perubahan harga rokok akan berpengaruh cukup signifikan terhadap tingkat inflasi secara umum," ujar Amalia dalam keterangan, Selasa (31/10/2023)
Amalia juga memaparkan data inflasi bulanan pada September 2023 sebesar 0,19 persen, di mana komoditas rokok dan tembakau memberikan andil sebesar 0,0107 persen.
Sementara secara tahunan, rokok memberikan andil sebesar 0,2912 persen terhadap inflasi umum yakni 2,28 persen.
Andil rokok dan tembakau terhadap inflasi bulanan tertinggi Amalia sebut terjadi di Kota Kendari dengan andil sebesar 0,2484 persen dari inflasi umum sebesar 0,38 persen.
Besar kecilnya pengaruh rokok terhadap inflasi di suatu daerah dipengaruhi di antaranya oleh tingkat konsumsi rokok penduduk di daerah.
Tingkat konsumsi ini yang lantas membedakan bobot tingkat konsumsi rokok pada penghitungan inflasi di tiap daerah.
Sehingga, Amalia mengungkapkan, dampak kenaikan rokok terhadap inflasi di masing-masing daerah memang dapat berbeda-beda, tergantung perbedaan bobot pada setiap wilayah.
Baca juga: RPP Kesehatan Tidak Sesuai UU, Asosiasi Rokok Elektronik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah
Ia juga menjelaskan, dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi baru bisa diketahui setelah kebijakan tersebut diimplementasikan dan BPS mengumpulkan data perubahan harga di tingkat konsumen. “Secara historis transmisi kenaikan harga rokok sebagai akibat kenaikan cukai terhadap inflasi terjadi secara gradual," terang Amalia.