Aprindo Akan Perkarakan Utang Rafaksi Minyak Goreng Kemendag ke Ranah Hukum
Aprindo sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membawa perkara utang rafaksi minyak goreng yang melibatkan Kementerian Perdagangan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membawa perkara utang rafaksi minyak goreng (migor) dengan Kementerian Perdagangan RI.
Aprindo mengeluhkan, utang rafaksi migor yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan kepada peritel sebanyak Rp344 miliar belum kunjung dibayarkan.
"Sampai hari ini belum dibayar dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum. Hukum ini apakah kita somasi dulu, kemudian kita buka laporan (ke) Kepolisian Bareskrim," kata Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, setelah berdiskusi dengan para pengacaranya, ada dalam istilah hukum bahwa tidak mengambil keputusan, padahal satu sisi dapat diambil, ada deliknya.
"Kami dizalimi oleh pemberi tugas. Kita akan buka segala opsi hukum. Somasi, laporan, PTUN juga," kata Roy.
Adapun informasi terakhir yang Roy dapat dari Kemendag sudah dua bulan lalu. Saat itu, ia dikabarkan bahwa urusan utang ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Roy pun heran mengapa Kemendag masih harus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
"Kenapa kok bertanya lagi kepada mereka (Kemenko Perekonomian)? Kalau dibilang masih konsultasi, menurut saya itu alasan yang dibuat-buat. Bisa dipermudah, tapi dipersulit," katanya.
Baca juga: Kemendag Siap Hadapi Gugatan Pengusaha Ritel ke PTUN Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan Kemendag dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Baca juga: Soal Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Aprindo: Kami Dipermainkan
Pihaknya sendiri juga telah melakukan peninjauan kembali pada utang ini secara internal karena ada perbedaan jumlah tagihan.
"Hasil keputusan di Kemenkopolhukam juga mengembalikan ke Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian," kata Isy ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).