Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Sebut Penghapusan Tarif Batas Atas Pesawat Bakal Jadi Dilema Bisnis

Pengamat Penerbangan, Gerry Soejatman mengungkapkan, polemik ada atau tidaknya TBA merupakan dilema bisnis.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat Sebut Penghapusan Tarif Batas Atas Pesawat Bakal Jadi Dilema Bisnis
Instagram/@garuda.indonesia
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta tarif batas atas atau TBA harga tiket pesawat ditiadakan, mengingat harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mahal, serta dampak dari melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar.

INACA menyebut penerapan tarif pesawat itu sedianya diserahkan pada mekanisme pasar.

Pengamat Penerbangan, Gerry Soejatman mengungkapkan, polemik ada atau tidaknya TBA merupakan dilema bisnis.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Pesawat Ditiadakan, Serahkan Pada Mekanisme Pasar

Menurutnya, jika penerapan TBA dan TBB masih berlaku, maka ketika peak season (hari libur seperti lebaran atau akhir tahun) harga akan mahal tetapi peningkatannya tak terlalu signifikan. Namun konsekuensinya tiket habis.

Dan ketika low season tiket tidak bisa terlalu murah, ini karema airline mensubsidi silang peak season dan low season.

"Tanpa ada TBA (otomatis tanpa TBB), maka kalau peak season tiket akan mahal tapi kursi masih bisa tersedia bagi yang memerlukan, dan di low season tiket bisa lebih murah dari jika ada TBA," ucap Gerry kepada Tribunnews, Sabtu (4/11/2023).

Berita Rekomendasi

"Tinggal kita mau memilih yang mana. masalahnya masyarakat akan selalu meminta tiket murah, ibarat kalau peak season ya mahalnya kepentok TBA kayak sekarang, dan low season murah seperti tidak ada TBA dan TBB, dan ini tidak akan sustainable bagi maskapai," sambungnya.

Gerry melanjutkan, masyarakat harus diberi pengertian untuk memilih antara ada dan tidak adanya TBA, serta keuntungan dan konsekuensinya.

Untuk meniadakan TBA juga harus ada perubahan pada Undang-Undang No.1/2009 mengenai penerbangan.

Gerry mengungkapkan, sejumlah faktor mempengaruhi harga jasa angkutan udara.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Pesawat Ditiadakan, Serahkan Pada Mekanisme Pasar

Mulai dari jumlah armada maskapai yang masih di bawah 400 pesawat, masalah supply chain suku cadang didunia dan kenaikan harga suku cadang hingga avtur.

"Kalau menurut saya, sebagai langkah intermediate, TBA dinaikkan dan TBB diturunkan, dimana TBA mendekati harga equilibrium pasar, dan TBB diturunkan mendekati ekuilibrium pasar juga," papar Gerry.

"Dengan pita pergerakan harga yang lebih lebar, maskapai akan lebih bisa bergerak lebih leluasa dalam urusan harga yang sesuai. Jika efektif, maka nantinya TBA bisa dihapus," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas