Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Logistik Keberaran Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Natal-Tahun Baru

Umum Asosiasi Logistik Indonesi menyatakan keberatan jika Kemenhub membatasi jalur perlintasan truk angkutan logistik selama libur Nataru.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Logistik Keberaran Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Natal-Tahun Baru
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Truk angkutan barang melintas di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta, Selasa (22/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menyatakan keberatan jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan membatasi jalur perlintasan truk angkutan logistik menjelang dan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Menurutnya kebijakan itu berbahaya dan akan merugikan masyarakat, antara lain kelangkaan barang akibat stok kosong, hal ini juga bisa memicu kenaikan harga barang. Kebijakan ini juga jelas semakin memberatkan pengusaha.

"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak, bahaya, kasihan rakyat," kata Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).

Dia mengatakan, laju kendaraan logistik itu sebenarnya tidak boleh mendapat hambatan karena butuh kepastian dalam setiap perjalanan.

Dia melanjutkan, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu.

"Bahan makanan atau bahan-bahan lain yang akan dikonsumsi pada saat hari besar itu ternyata stoknya nanti malah kosong," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan, kelangkaan barang karena ada larangan perlintasan akan memicu kenaikan harga yang seharusnya tidak terjadi.

Belum lagi, apabila ada oknum yang bermain. Dia mengatakan, sehingga kebijakan pembatasan perlintasan angkutan logistik tidak diperlukan.

"Jadi dalam supply chain yang penting adalah kepastian, kalau kepastian bahwa barang itu biasa kita angkut dalam 3 hari jangkauan ke Surabaya, 5 hari jangkauan ke Sumatera mkaa jangan sampai terganggu karena nanti akan menjadi kekurangan pasokan, kalau kekurangan pasokan maka terjadi gejolak harga," katanya.

Baca juga: Angkutan Logistik Lewat Kapal Penyeberangan Melonjak 24 Persen Selama Larangan Mudik

Menurutnya, pemerintah juga jangan berlindung dibalik alasan kelancaran arus lalu lintas apabila ingin mengeluarkan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan, belajar dari masa lalu yang memperlihatkan bahwa arus lalu lintas tidak pernah terhambat setelah peristiwa brexit pada 2016 lalu.

Lagipula, sambung dia, saat ini moda transportasi ke di seluruh pulau Jawa sudah semakin baik. Mahendra mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kereta cepat ke Bandung, kereta ke Jawa Tengah atau bus hingga travel ke daerah wisata.

Mahendra mengatakan, pelarangan perlintasan angkutan logistik juga akan membebani pengusaha.

Dia menjelaskan, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah.

Baca juga: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Keberatan Pembatasan Angkutan Logistik Saat Lebaran

Tambahan produksi ini menurut dia akan menghabiskan biaya mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur hingga kenaikan ongkos truk. Hal ini terjadi karena semua produsen akan mengambil langkah yang sama.

Menurutnya, yang diperlukan adalah rekayasa lalu lintas semisal pengaturan waktu perlintasan atau ganjil-genap kendaraan logistik.

Dia mengatakan, angkutan logistik hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 hingga 06.00 pagi. Aparat juga harus menindak tegas apabila menemukan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan.

Mahendra menilai bahwa cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pembatasan perlintasan logistik. "Jadi nggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas