Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan

PPKGBK diminta dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan
Lita Febriani/Tribunnews.com
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva. PPKGBK diminta dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya. 

Jeff Wilson, warga negara Inggris yang telah tinggal di Sultan Residence selama 25 tahun, merasa bahwa penutupan jalan masuk dengan pemasangan barikade adalah tindakan yang tidak dewasa dan mengganggu kenyamanan tamu.

Dia berharap konflik ini dapat diselesaikan di pengadilan.

Keseluruhan, karyawan Hotel Sultan merasa bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil oleh somasi dan ancaman hukum yang mereka terima.

Mereka berharap agar masalah ini diselesaikan di pengadilan tanpa mengganggu operasional hotel dan tanpa mengancam pidana karyawan yang tidak bersalah. Mereka merasa bingung tentang kesalahan apa yang mereka lakukan.

Pontjo Sutowo Layangkan Gugatan

PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo membawa perseteruan Hotel Sultan ke meja hijau, dengan melayangkan gugatan ke pemerintah.

Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Tembok beton  dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan.

Ia menyebut, berdasarkan Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.

Kronologi Persoalan Hotel Sultan Versi Pemerintah

Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas