Potensi Industri Event Capai Triliunan Rupiah, Pemerintah Pangkas Birokrasi Layanan Perizinan
Pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan event secara digital sebagai salah satu prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan event secara digital sebagai salah satu prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Layanan digital izin penyelenggaraan event tersebut didemonstrasikan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Diketahui, Kementerian PANRB merupakan koordinator SPBE nasional.
Baca juga: Even Gelar Batik Nusantara Digelar Agustus 2023, Angkat Tema Batik Indramayu
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.
Selama masa uji coba ini, pemerintah meminta masukan dari pelaku industri event agar layanan digital ini benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna.
“Alhamdulillah, setelah kerja kolaboratif beberapa waktu, layanan digital penyelenggaraan event bisa dirampungkan," ucap Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (9/11/2023).
"Ini bukan sistem baru, bukan aplikasi baru, tapi memadukan sistem yang sudah eksisting, yaitu OSS di Kementerian Investasi dan Presisi di Polri,” sambungnya.
Anas melanjutkan, perizinan event menjadi atensi Presiden Joko Widodo, mengingat potensinya luar biasa besar dalam menggerakkan ekonomi.
“Bisa triliunan rupiah per tahun menurut data Kementerian Parekraf. Kita juga tahu banyak orang Indonesia nonton konser di luar negeri. Kalau izin event semakin mudah, kita tidak hanya bisa mencegah devisa lari ke luar negeri, tapi juga dapat menggaet wisatawan mancanegara untuk datang ke ke Indonesia,” beber Anas.
Layanan digital izin event ini disebut telah sukses memangkas proses bisnis dari 6 tahap menjadi 4 tahap.
Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formulir, pengulangan pengisian data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan.
Baca juga: Pameran Sepeda Motor IMOS+ 2023 Dikunjungi 95.189 Orang
Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.
Layanan digital izin event pada tahap awal difokuskan pada kategori event musik di 7 tempat, yaitu Stadion Gelora Bung Karno, PIK 2, Beach City, JIEXPO, ICE BSD, JIS, dan TMII.
Anas menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan pelaku usaha yang berkolaborasi mentransformasikan layanan digital izin event.
Anas menambahkan, layanan digital ini telah menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna (user centric) seperti layanan di dunia swasta.
“Sebelumnya, dalam layanan izin event, belum ada service level agreement (SLA) yang jelas, juga belum ada biaya yang pasti. Dulu event organizer harus datang ke kepolisian, ke dinas di pemda, dan sebagainya, sehingga makan biaya. Kalau sekarang fully online, cukup di depan laptop,” pungkas Anas.