Aturan Lengkap OJK Soal Ketentuan Debt Collector saat Tagih Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan yang harus diikuti para tenaga penagihan atau debt collector
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan yang harus diikuti para tenaga penagihan atau debt collector (DC) para penyelenggara pinjaman online (pinjol) ketika menagih penerima dana.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara.
Baca juga: OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Intimidasi
Ada cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.
Cara berikutnya adalah field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Ketika melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan.
Penyelenggara juga harus memastikan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara.
Baca juga: AFPI Sebut Belasan Ribu Debt Collector Pinjol Sudah Dilatih, Nagih Utang Sudah Enggak Galak?
Beleid ini juga menjabarkan beberapa pokok etika penagihan yang harus dilaksanakan oleh tenaga penagihan.
Tenaga penagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana," tulis aturan tersebut.
Baca juga: AdaKami Tetap Belum Yakin Pria Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector Nasabah Mereka
Lalu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.