Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Belum Terima Surat dari INACA soal Usulan Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kemenhub menyatakan belum menerima surat resmi dari INACA soal usulan penghapusan Tarif Batas Atas tiket pesawat

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Belum Terima Surat dari INACA soal Usulan Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Nitis Hawaroh
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. INACA mengklaim telah menyampaikan usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat kepada Kementerian Perhubungan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum menerima surat resmi dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyoal usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut.

"Itu kapan? Saya dapat Info 2 atau 3 hari lalu belum ada," kata Adita kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Harga Avtur Melambung, Kondisi Keuangan Maskapai Memerah: INACA Usul Tarif Batas Atas Dihapus

Adita bilang, Kemenhub membutuhkan permintaan secara resmi untuk dijadikan sebagai landasan untuk kajian menyoal TBA pesawat.

"Yang jelas kita butuh itu, permintaan resmi buat bahan kita kajian, pembahasan dan lain-lain," ucapnya.

Adapun terkait usulan penghapusan TBA pesawat, Adita bilang hal itu bakal berdampak pada revisi Undang-undang Penerbangan dan prosesnya memerlukan waktu yang panjang.

BERITA REKOMENDASI

"Saya udah sampaikan, itu dasarnya UU Penerbangan, dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi UU. Kalau revisi prosesnya enggak cuma eksekutif tapi legislatif," jelasnya.

Sebelumnya, INACA telah menyampaikan usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Pengamat Sebut Penghapusan Tarif Batas Atas Pesawat Bakal Jadi Dilema Bisnis

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk membahas usulan tersebut.

"Kita sudah menyampaikan secara resmi. Pertama tentu kita secara realistis peraturan yang ada, TBA kita sudah beberapa kali rapat mengusulkan dengan Dirjen Perhubungan Udara. Mungkin rapat terakhir tiga Minggu yang lalu kita sudah mengusulkan," ujar Bayu kepada Tribunnews, di Kantor Trans Nusa, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, Bayu mengisyaratkan bahwa jawaban dari regulator dalam hal ini Kemenhub nampaknya tidak semulus harapan.

"Tapi kelihatannya ada semacam pesan non verbal message harus nunggu pemilihan presiden (pilpres) tahun depan," tegas Bayu.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Pesawat Dihapus, Citilink: Tidak Otomatis Harga Tiket Mahal

Bayu bilang, tahun politik yang saat ini sudah terasa hampir semua Kementerian enggan membuat keputusan-keputusan yang tidak populer.

Namun menurut nya, revisi TBA perlu dilakukan setidaknya untuk merubah kondisi keuangan dari para maskapai yang saat ini masih merah.

"Ya kita tahu dalam kondisi mau pilpres ini hampir semua kementerian tidak membuat keputusan yang tidak populer," ujar dia.

"Tapi ya kadang-kadang harus diambil untuk mau memperbaiki industri ini karena ini ya marginnya sangat tipis sekali. Jadi kalau ada perubahan biaya diluar kontrol juga langsung ga biru lagi merah terus," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas