Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Mulai Salurkan Rice Cooker Gratis Bulan Ini, Berikut Tahapannya

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penyaluran 500 rice cooker atau alat masak berbasis listrik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Mulai Salurkan Rice Cooker Gratis Bulan Ini, Berikut Tahapannya
Dennis Destriawan/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penyaluran 500 rice cooker atau alat masak berbasis listrik akan dimulai pada bulan ini, November 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berujar tahapan untuk merealisasikan penyaluran sudah berjalan mulai bulan ini. Namun, harus melalui beberapa tahapan.

"Tahapannya adalah proses pengadaan, ada kontrak," ujar Dadan usai menghadiri acara di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: PLN Pasok Listrik Ramah Lingkungan untuk Kebutuhan Pabrik Pengolahan Sawit PTPN III

Sampai saat ini, ucap Dadan, proses pengadaan masih berlangsung. Selain itu, sejumlah produsen sudah meneken kontrak. Prosesnya, lewat proses pengadaan dan dibuka dalam e-catalog. Pemerintah sudah melakukan market sounding kepada para produsen dari 2 bulan lalu.

"Prosesnya lewat e-catalog silakan siap-siap, tapi basisnya kan nanti tetap kontrak sekarang sudah beberapa ada yang kontrak," imbuh Dadan.

Proses kontrak dilakukan untuk mengejar sisa tahun ini. Pemerintah, kata dia, berusaha untuk segera menyalurkan rice cooker pada November ini.

BERITA REKOMENDASI

"Kita kirimkan langsung kan kita kontraknya dengan produsen ngirim, dikirimkan ke sesuai alamatnya (pendaftar)," terang Dadan.

Syarat penerima rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca juga: Dampingi Kunjungan Presiden di IKN, Dirut PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik dari Energi Bersih

Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan penerima merupakan rumah tangga yang memenuhi 6 syarat. Pertama, rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, keluarga yang dimaksud harus memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA. Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.

Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kelima, berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. Keenam, harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas