Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tegas Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Tuntut Pemerintah Ubah Formula Perhitungan

Pemerintah harus segera mengubah formula untuk menghitung persentase kenaikan UMP 2024.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tegas Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Tuntut Pemerintah Ubah Formula Perhitungan
KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menekankan, Pemerintah harus segera mengubah formula untuk menghitung persentase kenaikan UMP 2024.




Diketahui, penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

"Jika pemerintah betul-betul merealisasikan perhitungan atau penetapan UMP dengan 3 komponen yang dimaksud, maka dipastikan hasilnya tidak sesuai dengan usulan atau ekspetasi buruh di angka 15 persen untuk UMP 2024," ungkap Mirah kepada Tribunnews, Senin (13/11/2023).

Kalangan buruh menurut Mirah mendukung terkait 2 variabel pertama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, untuk masuknya variabel indeks tertentu bakal mengubah perhitungan UMP.

BERITA TERKAIT

"Karena pertumbuhan ekonomi plus inflasi sudah bagus. Tapi karena ada nilai koefisien tertentu membatasi angka kenaikan UMP akan enggak lebih 7 persen, jadi untuk di atas 10 persen juga sulit kalau betul-betul pemerintah menggunakan formula itu," bebernya.

Mirah melanjutkan, usulan para buruh tetap seperti sebelumnya, yakni UMP naik 15 persen untuk UMP 2024.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 2023 di 38 Provinsi

Ia menjelaskan, angka 15 persen bukanlah angka yang tiba-tiba turun dari langit atau angka yang ditetapkan keinginan sendiri buruh semata.

Angka tersebut dari data-data atau angka-angka yang sudah dihitung sedemikian rupa dengan kondisi situasi ekonomi saat ini.

"Itu sebenarnya angka realistisnya bukan 15 persen, tapi 20 persen atau 25 persen. Angka 15 persen itu kami memahami betul kondisi pelaku usaha," ungkap Mirah.

Baca juga: Demo di Depan Patung Kuda, Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan UMP 2024

Ia melanjutkan, seharusnya pemerintah itu menetapkan upah UMP yang berdasarkan asas keadilan, bukan karena sepihak memikirkan kelangsungan dunia usaha.

"Terkait ekonomi meningkat gara-gara investasi itu kurang tepat, yang tepat adalah bagaiamana ekonomi negara ini meningkat dan bergerak ya karena upahnya tinggi, berarti ada daya beli tinggi," pungkas Mirah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas