Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerapan NIK yang Dipadankan dengan NPWP Mundur ke Pertengahan 2024

Implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur ke pertengahan tahun 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penerapan NIK yang Dipadankan dengan NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
WARTAKOTA/YULIANTO
Petugas sedang membantu warga mengisi SPT Tahunan di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya diundur menjadi pertengahan tahun 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.

Baca juga: Kementerian Keuangan Catat 58,4 Juta Masyarakat Indonesia Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Isi PMK 112/2022 mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023

Berita Rekomendasi

Namun, karena ada beberapa persiapan matang atau pengujian yang harus dilakukan, implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024 mendatang.

Laporan reporter Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas