Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tumbuh Lampaui Target, Debitur Baru KUR BRI Capai 1,44 Juta

Hingga Triwulan III 2023, Debitur baru KUR BRI tumbuh melampaui target yang ditetapkan Pemerintah, yakni mencapai 105,82% atau sekitar 1,44 Juta.

Editor: Content Writer
zoom-in Tumbuh Lampaui Target, Debitur Baru KUR BRI Capai 1,44 Juta
dok. BRI
Hingga Triwulan III 2023, Debitur baru KUR BRI tumbuh melampaui target yang ditetapkan Pemerintah, yakni mencapai 105,82% atau sekitar 1,44 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus dilakukan oleh bank penyalur, salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI yang menjadi bank penyalur KUR terbesar di Indonesia.

Keberhasilan BRI dalam menyalurkan KUR salah satunya ditunjukkan dari pencapaian debitur baru KUR. Hingga Triwulan III 2023, Debitur baru KUR BRI telah tumbuh melampaui target yang ditetapkan Pemerintah, sehingga substansi penyaluran KUR pun tercapai yakni mendorong pelaku UMKM naik kelas.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari menjelaskan bahwa debitur penerima KUR baru yang disalurkan BRI juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok oleh pemerintah. Hingga September 2023, tercatat debitur KUR baru telah mencapai 105,82 persen dari target tahun penuh 2023.

"Telah mencapai 1,44 juta debitur KUR baru hingga triwulan III 2023. Sedangkan target debitur KUR baru 2023 adalah sebesar 1,36 juta debitur. Kebijakan penyaluran KUR tahun 2023 pun memiliki substansi graduasi atau UMKM naik kelas yang jelas untuk kemandirian pelaku usaha,” tegas Supari.

Baca juga: BRI Research Institute Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Inggris Berdayakan UMKM Perempuan

Pada periode Januari-September 2023, BRI telah berhasil menaikkelaskan pelaku usaha sebanyak 2,3 juta debitur. Rinciannya, sekitar 351 ribu pelaku usaha naik kelas dari KUR Super Mikro ke KUR Mikro. KUR Mikro ke KUR Kecil mencapai 1,9 juta debitur, dan KUR Kecil ke Kredit Komersial sekitar 13.000 debitur.

Supari mengatakan, dalam menyalurkan kredit bersubsidi tersebut BRI selalu memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking. Sebab, KUR bukan merupakan hibah atau bantuan dari pemerintah. KUR merupakan kredit, di mana dana yang dikucurkan 100% berasal dari dana bank atau bersumber pada penghimpunan dana masyarakat.

"Sehingga penyaluran KUR harus dapat dipertanggungjawabkan dan harus tetap dijaga kualitas kreditnya,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, pada tahun ini terdapat penurunan target penyaluran KUR yang diberikan oleh pemerintah kepada BRI. Sebelumnya, target penyaluran KUR BRI pada 2023 mencapai Rp270 triliun. Kemudian direvisi menjadi Rp194,4 triliun.

Supari lanjut merinci, adapun pada periode Januari-Oktober 2023 BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp123,51 triliun kepada 2,7 juta debitur. Sehingga sampai dengan akhir Oktober 2023 BRI telah mengucurkan 63% dari total target penyaluran KUR tahun ini.

Secara nasional, pemerintah pun melakukan revisi penurunan target penyaluran KUR dari Rp450 triliun menjadi Rp297 triliun tahun ini. Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, target KUR nasional pada 2022 mencapai Rp373 triliun dengan realisasi penyaluran sekitar Rp365 triliun.

Supari pun mengatakan, penyaluran KUR BRI pada Januari-Oktober 2023 baru terlaksana dengan signifikan setelah pedoman dan perangkat kebijakan penyaluran KUR lengkap pada awal September 2023

Baca juga: Kupedes BRI Tumbuh Pesat Pascapandemi, Pelaku Usaha Mikro Indonesia Terus Berkembang

Dia pun menyebut, instrumen kebijakan yang telah dibuat pemerintah melalui Permenko Perekonomian No.1 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perubahan Atas Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Keputusan Menteri Keuangan No. 317 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 Tentang Besaran Subsidi Bunga Subsidi Marjin KUR, sangat mendukung pelaku usaha dan memberikan pedoman yang kuat bagi para bank penyalur untuk patuh dalam menyalurkan KUR.


“Instrumen kebijakan tersebut sangat baik dan membuat bank menjadi patuh dalam menyalurkan KUR. Apabila bank penyalur tidak patuh terhadap instrumen tersebut maka bank penyalur dapat dikenakan sanksi berupa pinalti, sampai dengan tidak dibayarkan subsidi bunganya,” lanjut Supari.

Keberpihakan terhadap UMKM

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas