Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Bakal Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha: Kami Hormati Tapi Jangan Anarkis

Apindo minta mogok nasional buruh tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh Bakal Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha: Kami Hormati Tapi Jangan Anarkis
Tribunnews/Reynas
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Apindo minta mogok nasional buruh tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menghormati keputusan buruh yang akan melangsungkan aksi mogok nasional.

Aksi mogok nasional ini akan dilakukan para serikat buruh selama dua hari dengan melakukan unjuk rasa di jalan, jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

"Terkait rencana aksi mogok nasional, sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat. Perlu dihormati di tengah beragam perbedaan cara pandang," kata Shinta kepada Tribunnews, Senin (20/11/2023).

Meski demikian, Shinta memberi catatan terkait dengan aksi yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada tanggal antara 30 November hingga 13 Desember.

Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen

Shinta memberi catatan, mogok nasional tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.

"Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta.

Berita Rekomendasi

Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP.

Usulan itu diberikan, kata Shinta, dengan alpha 0,2 serta mempertimbangkan rasa keadilan untuk pekerja dan perusahaan.

Perlu diketahui, Shinta bilang UMP tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.

"Formula tersebut kami anggap sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 karena dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah setempat," ujar Shinta.

Sebelumnya, Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional, jika permintaan kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan penetapan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

"Mengorganisir mogok nasional bilamana usulan kenaikan 15 persen UMP DKI tidak dikabulkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas