Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12 Persen Jadi Rp 5.797.321

Pemkab Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 12 persen atau menjadi sebesar Rp 5.797.321.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12 Persen Jadi Rp 5.797.321
dok. Sinar Mas
Kawasan Industri KIIC, di Karawang, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 12 persen atau menjadi sebesar Rp 5.797.321. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 12 persen atau menjadi sebesar Rp 5.797.321.

UMK Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179. Jika rekomendasi kenaikan UMK Karawang 2024 disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat maka UMK Karawang naik cukup tajam sebesar Rp 621.142 per bulannya.

"Iya kami putuskan rekomendasi kenaikan UMK Karawang yakni 12 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, pada Kamis (23/11/2023).

Rosmalia menerangkan, rekomendasi itu sudah ditandatangi Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besaran itu juga hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang. "Hasil itu berdasarkan kemarin di lantai 3 kami rapat Depekab dari siang hingga malam hari," ujar Rosmalia.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya mengaku pihaknya menerima rekomendasi itu meskipun tidak sesuai harapan para buruh Karawang untuk kenaikan UMK itu sebesar 15-20 persen.

Baca juga: Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri MM2100 di Cikarang Barat, Tuntut Kenaikan UMK Bekasi

"Tapi ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur. Tanggal 29 sampai 30 November kami akan melakukan aksi besar-besaran, " kata Dion.

Baca juga: Perkiraan UMK Bekasi 2024 Jika Naik 3,57 Sesuai UMP Jawa Barat 2024

Berita Rekomendasi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah dirilis pada 21 November 2023 dan ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Laporan reporter Muhammad Azzam | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas