UMP 2024 Ditetapkan, Kadin Minta Pengusaha dan Buruh Bersatu, Ini Besaran Upah di DKI Jakarta
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri meminta agar usai penetapan ini, pengusaha dan buruh bersatu.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri meminta agar usai penetapan ini, pengusaha dan buruh bersatu.
Adapun pada penetapan UMP 2024 DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi menaikkan sebesar 3,6 persen, menjadi Rp 5.067.381.
Baca juga: UMP Kalbar 2024 Naik 3,6 Persen, Bertambah Rp 94.000 Jadi Rp 2,7 Juta
Angka tersebut lebih tinggi sedikit dari usul pengusaha dan jauh lebih rendah dari usulan buruh yang meminta kenaikannya sebesar 15 persen.
"Pengusaha dan Pekerja serta Serikat Pekerja bersatu membangun negara tercinta dengan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berkeadilan sosial," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Hanif menyebut perbedaan pandangan ini perlu mengedepankan musyawarah untuk mufakat (win-win solution) dan menghindari pemaksaan kehendak (win - lose).
Selain itu, peranan Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah dalam membangun komunikasi yang baik disebut juga harus dikedepankan
Dewan Pengupahan juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan PP pengupahan.
Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional Imbas Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Harapan
"Regulasi yang ada agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan bertumpu kepada sosial dialog di level Perusahaan," ujar Hanif.
Dalam menetapkan UMP 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan.
Aturan ini termuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku per 10 November 2023.
Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.