Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMP 2024 Ditetapkan, Kadin Minta Pengusaha dan Buruh Bersatu, Ini Besaran Upah di DKI Jakarta

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri meminta agar usai penetapan ini, pengusaha dan buruh bersatu.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in UMP 2024 Ditetapkan, Kadin Minta Pengusaha dan Buruh Bersatu, Ini Besaran Upah di DKI Jakarta
Warta Kota/Miftahul Munir
Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendeko Pemprov DKI Jakarta di depan Balai Kota menuntut kenaikan Upah Minimu Provinsi UMP) DKI 2024 menjadi sebesar Rp 5,6 juta per bulan, Selasa (21/11/2023). 

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI. Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069. Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.  

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.

Besarannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Kenaikan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

BERITA REKOMENDASI

Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.


"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas