Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen
Pj Gubernur DKI Jakarta juga harus merevisi usulan kenaikan UMP 2024 dengan menjadikan usulan Bupati Bekasi menjadi rujukan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal meminta Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tidak merubah rekomendasi upah minumum kabupaten Bekasi pada tahun depan sebesar 13,9 persen.
"Bupati kabupaten Bekasi sudah memutuskan UMK Kabupaten Bekasi 2024 naik 13,99 persen. Maka Gubernur Jabar tidak boleh merubah rekomendasi bupati kab Bekasi," kata Said dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
"Buruh menang dalam perjuangan kenaikan upah minimal mendekati 15 persen," sambungnya.
Baca juga: Perkiraan UMK Bekasi 2024 Jika Naik 3,57 Sesuai UMP Jawa Barat 2024
Atas hal tersebut, Said Iqbal pun menyinggung soal keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang hanya menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 3,6 persen.
Menurut dia, Pj Gubernur DKI Jakarta juga harus merevisi usulan kenaikan UMP tersebut dengan menjadikan usulan Bupati Bekasi menjadi rujukan.
"Dengan demikian gubernur DKI juga wajib revisi UMP DKI 2024 naik menjadi mendekati 15 persen seperti kenaikan UMK Kabupaten Bekasi," tukas dia.
Sebelumnya, Plt Bupati Bekasi Dani Ramdan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 persen kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/2022).
Hal itu berdasarkan surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker Kamis, 23 November 2023 yang diterima awak media.
Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat dituliskan rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.
Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324.
Rekomendasi itu keluar setelah rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024 yang berlangsung sejak Rabu (22/11/2023) dan tidak menemui titik temu atau deadlock.