Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen
Pj Gubernur DKI Jakarta juga harus merevisi usulan kenaikan UMP 2024 dengan menjadikan usulan Bupati Bekasi menjadi rujukan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buruh-cikarang-blokir-kawasan-industri-mm2100.jpg)
Lalu pada Kamis (23/11/2023) kembali digelar rapat pleno hingga keluar rekomendasi tersebut.
Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh atau pekerja.
Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.
“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis (23/11/2023).
Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini.
Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah.
Edi mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 51 tentang Pengupahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.