Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen

Pj Gubernur DKI Jakarta juga harus merevisi usulan kenaikan UMP 2024 dengan menjadikan usulan Bupati Bekasi menjadi rujukan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh Minta Gubernur Jawa Barat Tak Ubah UMK Bekasi yang Direkomendasikan Naik 13,9 Persen
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ribuan massa buruh memblokir ruas jalan di kawasan industri MM2100 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak Kamis (23/11/2023) pagi menuntut kenaikan upah minum kabupaten/ kota (UMK) Kabupaten Bekasi yang layak. 

Lalu pada Kamis (23/11/2023) kembali digelar rapat pleno hingga keluar rekomendasi tersebut.

Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh atau pekerja.

Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis (23/11/2023).

Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini.

Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah.

Edi mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 51 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas