Jelang Peak Season Natal dan Tahun Baru, ASDP Terapkan Radius Batasan Pembelian Tiket
ASDP Indonesia Ferry bakal menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Operasi Posko Natal
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Operasi Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) mulai 11 Desember 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang berkualitas serta mengacu pada empat faktor, safety, security, services dan pencemaran lingkungan.
Baca juga: ASDP Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem
"Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan," ujar Shelvy dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
"pabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol 'Cari Jadwal'," imbuhnya.
Shelvy bilang, saat peraturan ini ditetapkan maka sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
Dengan begitu, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website trip.ferizy.com disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari.
Baca juga: Per September 2023, ASDP Berhasil Angkut 3,7 Juta Unit Kendaraan Logistik
"Pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang," jelasnya.
Kemudian, Shelvy memaparkan bahwa radius itu berlaku untuk empat pelabuhan utama ASDP. Sehingga pengguna jasa juga dihimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
"Diharapkan dengan adanya pemberlakukan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket," ucap dia.
"Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrian penumpang," sambungnya.
Baca juga: ASDP Pacu Digitalisasi Penyeberangan Lewat Aplikasi Ferizy
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.