Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Ekspor, UMKM Malah Dimintai Rp 118 Juta, Menteri Teten Protes ke Dirjen Bea Cukai

Teten Masduki buka suara soal viralnya kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang produk ekspornya ditahan dan ditagih Rp118 juta.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Ekspor, UMKM Malah Dimintai Rp 118 Juta, Menteri Teten Protes ke Dirjen Bea Cukai
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ketika ditemui di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah, dikutip Tribunjabar.id, Senin (27/11/2023).

Lalu, bagaimanakah kronologinya?

Pengunggah mengatakan, mulanya ia mendapatkan pesanan produk UMKM dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.

UMKM Itu memanfaatkan batok kelapa tidak terpakai untuk digunakan sebagai black lava rock atau batu lava hitam.

Pengunggah mengaku senang mendapat tawaran itu lantaran nilainya mencapai 12.973 dollar AS atau sekitar Rp 201 juta.

"Membuat kami kegirangan," kata pengunggah. Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.

Akan tetapi masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ia menyebut produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.

Lebih lanjut, pengunggah mengatakan pihaknya pun melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.

Meski begitu, masalah mun kembali mendera saat kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.

Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari.

Tetapi, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023. Setelah itu, ia mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).

Tanggapan Bea Cukai

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah memberi penjelasan yang kemudian ditayangkan melalui akun resmi emdia sosial X @beacukaiRI.

Bea Cuka menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang melakukan ekspor adalah CV Borneo Aquatic.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas