Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Bakal Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen

Kemenkeu menyebut mulai 2024, pemerintah akan menerapkan tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Teten Bakal Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ketika ditemui di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki akan memperjuangkan agar pelaku UMKM bisa terus mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut mulai 2024, pemerintah akan menerapkan tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM.

"Saya akan tetap mempertahankan bagaimana para usaha UMKM (mendapat tarif PPh final) di bawah 0,5 persen," kata Teten ketika ditemui di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Menurut dia, para UMKM ini tidak perlu dikenai pajak terlalu besar karena mereka ikut menciptakan lapangan kerja.

"Jadi, kalau saya, dari UMKM-nya jangan dilihat dari sisi pajak pemasukan negara, tapi bagaimana mereka bisa menciptakan lapangan kerja," ujar Teten.

Diberitakan sebelumnya, tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan selesai berlaku pada 2024.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif normal PPh final.

"Pada masanya, UMKM harus naik kelas mengikuti model penghitungan pajak secara normal, dan ini yang sedang terus kami lakukan edukasi dan penjelasannya," kata Suryo.

Sebagai informasi, PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah mengatur ketentuan tarif pajak final UMKM serta periodenya.

Melalui kebijakan yang resmi berlaku pada 2018 tersebut, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Baca juga: Target Penerimaan Pajak Mencapai Rp1.988,9 T, Ini Arah Kebijakan Pajak 2024

Ketentuan ini akan berakhir pada 2024, sehingga sebagian UMKM harus kembali membayar PPh final sebesar 1 persen.

Namun, tidak semua UMKM akan kembali dikenakan tarif pajak normal. Kemenkeu mengungkapkan, beberapa UMKM masih dapat menikmati keringanan pajak ini.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas