Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Bakal Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen

Kemenkeu menyebut mulai 2024, pemerintah akan menerapkan tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Teten Bakal Perjuangkan Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tetap 0,5 Persen
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ketika ditemui di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

Lantas, mana saja UMKM yang masih mendapat keringanan tarif pajak 0,5 persen?

Tarif pajak UMKM 0,5 persen berakhir 2024

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, keringanan pajak menjadi sebesar 0,5 persen berlaku dalam waktu tertentu tergantung jenis pelaku UMKM.

Menurutnya, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku paling lama:

- Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi (OP) UMKM.

Baca juga: Surga Pengemplang Pajak Untungkan Perusahaan Besar

- Empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

- Tiga tahun untuk wajib pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

BERITA TERKAIT

Adapun ketentuan jangka waktu tersebut, terhitung sejak:

- Tahun pajak UMKM terdaftar bagi UMKM yang baru terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

- Tahun pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 untuk UMKM yang telah terdaftar sebelum aturan berlaku.

Artinya, sebagian UMKM yang menerima keringanan ini terhitung sejak 2018, saat PP pertama kali terbit, akan terkena tarif PPh final normal mulai tahun pajak 2025.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Mengkaji Pemberian Apresiasi dan Sanksi Wajib Pajak dalam Raperda Pajak Terbaru

"Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," kata Yustinus kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaku UMKM orang pribadi dapat menggunakan norma perhitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Jika omzet UMKM per tahun telah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas