SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia
Saat ini ada 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Sedangkan “Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) adalah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang,”ujar Kasan.
SRG ungkap Kasan merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gapoktan, koperasi tani maupun pelaku usaha (pedagang, prosesor, pabrikan) sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan karena dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang (komoditas) yang disimpan di gudang.
Terkait manfaatnya, Kasan menyatakan SRG merupakan inisiatif pemerintah (Kementerian Perdagangan cq. Bappebti) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha komoditas melalui konsep penyimpanan barang di gudang dengan beberapa manfaat antara lain: Bagi petani, Pelaku Usaha UMKM, dan Koperasi.
"Sebagai instrumen usaha pasca panen melalui mekanisme tunda jual, menyimpan ketika harga jatuh (yang biasa terjadi pada saat musim panen dimana pasokan melimpah atau terjadi penurunan permintaan pasar). Sebagai instrumen pembiayaan dengan memanfaatkan skema kredit program bersubsidi untuk meningkatkan modal usaha/pengembangan usaha, "papar Kasan.
SRG juga dapat dioptimalkan dalam rangka penguatan kelembagaan ekonomi petani. Bagi pelaku usaha ekspor, sebagai instrumen dalam pemenuhan kontrak komoditas ekspor jangka pendek/menengah antara eksportir dengan mitra dagang
Sebagai instrumen pembiayaan perdagangan berbasis komoditas bagi para pelaku usaha (eksportir) Pemanfatan SRG untuk Pelaku Usaha Pabrikan/Industri. Sebagai instrumen pengembangan usaha berbasis SRG melalui kerjasama dengan Pengelola Gudang SRG untuk mendapatkan akses bahan baku yang terjamin baik kualitas maupun kuantitas (sebagai offtaker).
Untuk dapat masuk ke dalam daftar komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG harus melalui proses kajian. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui spesifikasi gudang yang dibutuhkan sesuai karakteristik komoditas serta memahami betul potensi daerah penghasil komoditas dan potensi ekonomi komoditas tersebut ketika disimpan di gudang SRG.
Kasan mengatakan saat ini terdapat 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
"Komoditasnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, dan kayu manis. Saat ini sedang dalam kajian untuk komoditas tapioka dan mocaf, "ungkap Kasan.
Di Indonesia SRG sudah mulai berkembang namun tetap saja masih ada tantangan dalam implementasinya. Saat ini Nilai Resi Gudang yang diterbitkan tercatat Rp.850,98 Milyar dengan nilai pembiayaan sebesar Rp.526,3 Milyar (periode Januari s/d Oktober 2023).
Dalam rangka mendorong implementasi SRG di Indonesia pemerintah memberikan stimulus berupa pembangunan gudang SRG di 92 kabupaten kota.
Saat ini berdasarkan data di Bappebti terdapat 129 gudang SRG aktif yang dikelola oleh Pengelola Gudang SRG baik yang bekerja sama dengan pemilik gudang SRG swasta maupun pemerintah daerah.
"Berbagai tantangan kami hadapi dalam upaya memaksimalkan implementasi SRG seperti: pemahaman masyarakat terhadap SRG yang masih minim; keterbatasan calon Pengelola Gudang yang kompeten dan profesional; masih terbatasnya akses pemasaran komoditas dari gudang SRG; dukungan Pemerintah Daerah yang belum optimal; keterbatasan lembaga penyalur pembiayaan SRG baik bank maupun non bank; kesulitas petani dalam memenuhi standar kualitas komoditas yang dipersyaratkan dalam SRG; serta masih terbatasnya lembaga uji mutu komoditas di daerah, "jelas Kasan.
Kasan juga menjelaskan tentang arti penting Pasar Lelang Komoditas (PLK). Menurutnya PLK merupakan pasar fisik komoditas yang terorganisasi bagi pelaku usaha untuk bertransaksi komoditas melalui sistem lelang. Instrumen ini dapat digunakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi pasokan komoditas.