Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia

Saat ini ada 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia
HO/Dok. BAPPEBTI
Saat ini ada 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2020 Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. 

PLK disenyelenggarakan oleh Pemerintah Daerah penerima dana dekonsentrasi dan badan usaha yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti sebagai Penyelenggara PLK. Pelaksanaan PLK di Indonesia berdasarkan pada Perpres No.75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai turunannya.

"Dengan adanya PLK akan terwujud perdagangan yang transparan, adil, akuntabel, dan diharapkan dapat mendorong terwujudnya efisiensi rantai perdagangan komoditas dan menciptakan insentif dalam perdagangan bagi seluruh pelaku dalam rantai pasok komoditas, " ungkap Kasan.

Sedangkan perkembangan implementasi PLK saat ini kata Kasan saat ini penyelenggara PLK terdiri dari 13 Pemerintah Provinsi penerima dana dekonsentrasi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dan sebanyak 6 (enam) penyelenggara swasta.

"Nilai transaksi PLK dari Januari s/d Oktober 2023 tercatat sebesar Rp.61,5 Miliyar melalui 76 (tujuh puluh enam) kali penyelenggaraan. Adapun transaksi terbesar terjadi untuk komoditas karet bokar, karet, kopra, pinang, dan beras, "ujar Kasan.

Pemerintah kata Kasan telah melakukan upaya untuk mendorong implementasi PLK di Indonesia. Beberapa tantangan dalam pelaksanaan PLK di Indonesia dapat kami rangkum diantaranya:

Kurang maksimalnya sarana prasarana dan SDM untuk penyelenggaraan lelang online (SPLT);

Pengembangan PLK masih bergantung pada Dana Dekonsentrasi dari pemerintah (Kemendag);

Berita Rekomendasi

Belum optimalnya standarisasi mutu komoditas;

Kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya PLK;

Partisipasi peserta lelang yang belum melibatkan banyak penjual dan pembeli;

Pelaksanaan lelang tidak berjalan secara terjadwal dan kontinu.

Dalam menghadapi tatangan tersebut, beberapa langkah yang kami upayakan diantaranya: penyusunan regulasi turunan dari Perpres No75/2022 melalui Permendag dan Perba dengan melibatkan K/L terkait; mendorong peran BUMN, swasta dan asosiasi komoditi untuk menjadi bagian dari ekosistem PLK (Penyelenggara PLK, Lembaga Kliring & Penjaminan, Pergudangan/Logistik, Lembaga Penilaian Mutu); penetapan komoditas yang dapat ditransaksikan di PLK melalui identifikasi dan kajian potensi komoditas yang melibatkan stakeholders terkait; transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Lelang dengan melibatkan banyak penjual maupun banyak pembeli berdasarkan sistem keanggotaan sehingga dapat menghasilkan harga yang wajar dan adil; sinergitas kebijakan pengembangan PLK serta pembinaan pelaku usaha dan komoditas unggulan , dengan K/L terkait dan Pemda.

Kasan juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan integrasi SRG dengan PLK. Integrasi SRG dan PLK dilakukan untuk memudahkan pemasaran barang-barang yang disimpan di gudang SRG. Sehingga para pemilik barang selain mendapatkan berbagai manfaat dari penyimpanan komoditas di gudang, juga memperoleh akses pasarnya.

"Integrasi SRG dan PLK dilakukan melalui sistem informasi di SRG yang dikelola oleh Pusat Registrasi. Setiap barang yang disimpan di gudang SRG dan memperoleh Resi Gudang, akan tercatat dalam Sistem Informasi Resi Gudang (SIRG). Melalui sistem ini penjualan dapat dilakukan dengan integrasi SIRG dengan sistem informasi di PLK, "pungkas Kasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas