SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia
Saat ini ada 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan, Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Beberapa manfaat SRG, kata Kasan, antara lain zebagai sarana tunda jual bagi petani saat musim panen atau saat harga komoditas turun, sebagai alternatif pembiayaan dari bank dengan Resi Gudang sebagai agunan, sebagai sarana pemasaran komoditas, memberikan nilai tambah karena beberapa Pengelola Gudang SRG telah melakukan pengolahan lebih lanjut terhadap komoditas yang disimpan di Gudang SRG serta menyediakan komoditas dengan mutu yang telah terstandardisasi.
Saat ini ada 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2020 Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
Baca juga: Jumlah Penduduk Bakal Meningkat, Bapanas Antisipasi Kebutuhan Pangan di IKN
"Komoditasnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, dan kayu manis. Saat ini sedang dalam kajian untuk komoditas tapioka dan mocaf," jelas Kasan, Senin (27/11/2023).
Kasan juga menyampaikan bahwa komiditi yang disimpan di gudang SRG dapat dipasarkan secara langsung maupun melalui Pasar Lelang Komoditas (PLK) yang secara umum dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dengan sistem lelang.
PLK menjadi instrumen perdagangan komoditas perdagangan yang menghubungkan langsung produsen/pemilik komoditas (penjual) dengan industri dan eksportir (pembeli).
Instrumen SRG dan PLK dapat menjadi skema alternatif dalam menunjang terbentuknya efisiensi tata niaga komoditas dari sektor hulu ke hilir.
Kedua instrumen tersebut dapat menjembatani manajemen rantai pasok komoditas, dimana pada fase pasca panen, SRG dapat dioptimalkan sebagai sarana logistik dan manajemen pasokan, pada fase selanjutnya PLK menjadi sarana pemasaran komoditas dari Gudang SRG.
Untuk itu, kedua skema ini perlu untuk dikolaborasikan sehingga mampu dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha dalam rantai pasok komoditas.
Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan ekosistem yang memungkinkan kedua intrumen dapat bersinergi dengan efektif dan efisien. Instrumen dapat berupa penguatan regulasi, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Sementara itu terkait tugas pokok Bappebti dan hubunganya dengan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Kasan mengatakan Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan.
"Kami memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Adapun dasar hukum atas pelaksanaan tugas fungsi tersebut adalah UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, UU No. 32/1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas, UU No. 9/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, dan Perpres No. 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas, "jelas Kasan.
Kasan mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang menyatakan bahwa Resi Gudang (Warehouse Receipt) adalah dokumen/surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang tertentu (yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti)”.