Dialog dengan Kementerian ESDM, SP PLN Sampaikan Keberatan Soal Skema Power Wheeling di RUU EBET
Power wheeling membuat pihak swasta diizinkan membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi PLN
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dialog dengan Kementerian ESDM, SP PLN Sampaikan Keberatan Soal Skema Power Wheeling di RUU EBET
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN mengunjungi Kantor Kementerian ESDM, Gambir, Jakarta Pusat, untuk berdialog perihal usulan skema power wheeling yang diajukan kembali oleh pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) pada Pasal 29A.
Sebagai informasi, power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
Lewat skema ini, pihak swasta diizinkan untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Baca juga: Tak Ada Urgensi, INDEF Sarankan DPR Kaji Ulang Skema Power Wheeling di RUU EBET
Dalam kesempatan itu, DPP SP PLN diterima oleh Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agus Cahyadi Adi. Ketua Umum DPP SP PLN, Abrar Ali kemudian menyampaikan sikap penolakan atas skema power wheeling tersebut.
"Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menolak pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul Power Wheeling," kata Abrar, Selasa (28/11/2023).
Abrar mengatakan serikat pekerja sangat menyesalkan mengapa usulan ini kembali diajukan, mengingat sebelumnya skema power wheeling telah ditarik dari usulan RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
Skema power wheeling kata dia, juga dipandang oleh Kementerian Keuangan sebagai bisnis yang bisa merugikan PLN. Sehingga penerapannya berpotensi merugikan masyarakat dan tak sejalan dengan UUD 1945.
Ia pun mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan dalam rapat terbatas mengeluarkan skema power wheeling dari DIM RUU EBET, maka hal itu semestinya diimplementasikan di lapangan.
"Petunjuk atau keputusan yang tercantum dalam sidang kabinet dan rapat terbatas seharusnya menjadi pedoman bagi para Menteri dalam mengimplementasikannya di lapangan," kata Abrar.