Syarat dan Cara Daftar KUR BRI 2023, Bisa Diakses Online Limit Pinjaman hingga Rp 500 Juta
Berikut ini merupakan informasi seputar syarat dan cara daftar program kredit usaha rakyat (KUR) BRI 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat dan cara daftar program kredit usaha rakyat (KUR) BRI 2023.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui program KUR Bank BRI 2023 diharap dapat mendorong kapasitas daya saing UMKM serta memberikan pertumbuhan ekonomi negara.
Khusus program KUR BRI, para pemilik bisnis UMKM kini bisa mengajukan pinjaman dengan limit beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.
Baca juga: Simulasi Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp 100 Juta Bunga 0,5 Persen per Bulan, Begini Syarat dan Caranya
Berbeda dengan KUR perbankan lainnya, suku bunga yang dibebankan Bank BRI pada kreditur tergolong lebih rendah sekitar 6 persen sampai 9 persen per tahun.
Seperti yang dilansir laman Bank BRI, pada 2023 ada tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI BRI.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan untuk mendaftar KUR BRI?
Berikut persyaratan calon debitur dan ketentuan usaha dari masing-masing jenis KUR BRI yang harus dipenuhi:
Syarat Pengajuan KUR
KUR Mikro
- Limit pinjaman kredit debitur dibatasi maksimal Rp 50 juta per debitur
- Suku bunga kredit 6 persen, bebas biaya admin dan provisi
- Debitur diharuskan untuk menjalankan usaha secara aktif selama 6 bulan. Sementara waktu untuk Kredit Modal Kerja maksimum masa pinjaman 3 tahun
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi yang dibutuhkan, berupa; KTP, KK, dan surat ijin usaha
KUR Kecil
- KUR ini diperuntukkan bagi pengusaha kecil berskala mikro dengan minimal pinjaman Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta
- Untuk bunga yang dibebankan sebesar 6 persen per tahun
- Jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja maksimum masa pinjaman 4 tahun dan untuk Kredit Investasi 5 tahun
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
- Debitur harus memiliki usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI
- Kredit ini dihadirkan untuk membantu debitur yang membutuhkan modal untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI dengan penempatan Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia
- Persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi, berupa; KTP, KK, surat perjanjian kerja dengan pengguna jasa, surat perjanjian penempatan, paspor, visa
- Limit maksimum Pinjaman Rp 25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
- Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
Cara pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 Online
- Tekan menu ‘Ajukan Pinjaman KUR’
- Login dengan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, tekan opsi ‘Daftar’ dan aktivasi dengan klik tautan
- Baca S&K dan apabila yakin, tekan kotak ‘Saya adalah nasabah BRI’ dan ‘Setuju dan Ajukan Pinjaman’
- Centang bagian CAPTCHA ‘I’m not a Robot’
- Isi formulir identitas yang terdiri atas jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening BRI, serta lainnya
- Unggah berkas administrasi sesuai ketentuan
- Tekan tombol ‘Selanjutnya’
- Lengkapi informasi pengajuan berupa jangka waktu pembayaran dan nominal pengajuan
- Tekan menu ‘Hitung Angsuran’ untuk mengetahui jumlah angsuran
- Tekan tombol ‘Ajukan Pinjaman’
- Tunggu proses verifikasi dan survei oleh petugas KUR BRI
Cara Pengajuan KUR BRI 2023 Offline
- Pergi ke kantor cabang Bank BRI terdekat sembari membawa dokumen sesuai syarat pengajuan KUR BRI 2023
- Mengantre ke bagian petugas customer service (CS)
- Sampaikan permohonan kredit dan petugas akan melakukan wawancara
- Ikuti prosedur yang dijelaskan petugas
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)