Bisakah IKN Ditinjau Ulang? Otorita Bilang Akan Tetap Tegak Lurus dengan Undang-Undang
Otorita IKN mengatakan bahwa pembangunan IKN telah memiliki dasar aturan, yakni Undang-Undang IKN.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisakah Ibu Kota Nusantara (IKN) ditinjau ulang sesuai keinginan Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan? Otorita IKN mengatakan bahwa pembangunan IKN telah memiliki dasar aturan, yakni Undang-Undang IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menyampaikan, pembangunan IKN akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 21 Tahun 2023 perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Tahun ini juga, baru bulan lalu disahkan lagi sebuah revisi UU yang bukan mengubah sehingga menjadi tidak jelas. Justru mengubah untuk memperkuat dan memperjelasnya," kata Agung saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan proyek IKN terhenti, Jumat (1/12/2023).
Agung menegaskan, seluruh fraksi di DPR RI sudah menyepakati revisi beleid tersebut. Sehingga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang baru disahkan 1 November memperkuat aturan untuk membangun IKN. Ia menjelaskan, turunan UU tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Yang sedang dirumuskan dan disiapkan, serta Peraturan Menteri Keuangan," ucap Agung.
IKN akan dibangun dengan kontribusi masyarakat dan investasi swasta. Pemerintah, disebut Agung, harus menciptakan kebijakan yang memudahkan agar kontribusi dari pihak-pihak tersebut dapat terlaksana. Nantinya, Otorita IKN akan berkolaborasi dengan Kemenkeu, Kementerian Investasi, dan pemangku kepentingan terkait.
"Kami sama-sama mewujudkan ini dan sekali lagi tegak lurus dengan undang-undang dan konstitusi," imbuh Agung.
Baca juga: 5 Serangan Anies dan Ganjar ke Jokowi, Soroti IKN, Food Estate, Hingga Pembangunan Sektor Maritim
Sebelumnya, Anies Baswedan mengkritik proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, proyek itu menimbulkan ketimpangan baru.
Hal itu disampaikannya dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).
Awalnya, panelis yang merupakan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Professor Siti Zuhro mempertanyakan apakah pembangunan IKN prospektif untuk Indonesia di masa depan.
Baca juga: Sudirman Said Sebut Anies Baswedan Bakal Lanjutkan dan Kaji Ulang IKN Jika Menang Pilpres 2024
Anies mengatakan, alasan pemerintah saat ini membangun IKN sebagai upaya pemerataan tidak tepat.
"Kalau mau memeratakan Indonesia, maka bangun kota kecil menjadi menengah, kota menengah menjadi besar di seluruh Indonesia. Bukan hanya membangun satu kota di tengah-tengah hutan, karena membangun satu kota di tengah hutan itu sesungguhnya menimbulkan ketimpangan yang baru," ujar Anies.