Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga 14 Persen Saham Vale Indonesia Kemahalan, Menteri ESDM: Kita Minta Harga Murah

Holding BUMN Tambang Mining Industry Indonesia terus melakukan negosiasi agar harga pembelian 14 persen saham Vale bisa lebih rendah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga 14 Persen Saham Vale Indonesia Kemahalan, Menteri ESDM: Kita Minta Harga Murah
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong 14 persen saham PT Vale Indonesia agar dapat dilepas dengan harga yang murah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, negosiasi yang dilakukan Pemerintah melalui Holding BUMN Tambang alias Mining Industry Indonesia (MIND ID), masih akan terus dilakukan agar semua pihak dapat menemui kesepakatan.

"(Negosiasi) akan berlangsung tapi kita minta Vale memberi harga murah," tegas Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (1/12/2023).

Diketahui, mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited dengan porsi kepemilikan saham sekitar 43,79 persen.

Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20 persen, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan kepemilikan publik sebesar 21,18 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga membeberkan bahwa nantinya 14 persen saham yang akan dikuasai MIND ID berasal dari kepemilikan Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, MIND ID akan menguasai saham Vale Indonesia sebesar 34 persen.

"Iya (yang melepas) Vale Canada, sebagian dari Sumitomo. Kalau di luar (besaran saham) daripada itu ya tergantung negosiasi masing-masing," pungkas Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut harga 14 persen saham yang dilepas PT Vale Indonesia kepada Pemerintah dinilai masih terlalu mahal.

Baca juga: Divestasi Vale Belum Rampung, Jokowi: Mundur Sedikit Biar Tidak Keliru

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, saat ini Pemerintah melalui Holding BUMN Tambang alias Mining Industry Indonesia (MIND ID) masih terus melakukan negosiasi.

"Ya kalau Pak Erick bilangnya kemahalan, ya masih negosiasi lagi, tunggu saja. (Nominalnya belum tau) kan namanya juga negosiasi," ucap Arya di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (27/11/2023).


"Artinya (harga saham) enggak masuk dalam hitungan kita, gitu aja. Dengan nilai yang kita lihat, harusnya enggak segitu. Harusnya lebih murah," sambungnya.

Arya juga memastikan bahwa anggaran MIND ID saat ini cukup untuk membeli saham di Vale Indonesia.

Baca juga: Menteri Bahlil: Tak Ada Kendala, Divestasi Vale Indonesia Hampir Rampung

Namun, dia enggan mengungkapkan tenggat waktu atau target terkait negosiasi harga saham perusahaan tambang tersebut.

"Berapa duitnya, bisa dihitung nanti. Cashnya ada, tenang aja, kalau enggak ada cashnya, nggak mungkin lah di (beli) ini," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas