Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 15 Aset Properti Senilai Ratusan Miliar Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Kasus Korupsi di ASDP, KPK sita 15 aset properti senilai ratusan miliar rupiah, dua di antara aset itu berlokasi di kawasan elit Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita 15 Aset Properti Senilai Ratusan Miliar Tersangka Kasus Korupsi di ASDP
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus Korupsi di ASDP, KPK sita 15 aset properti senilai ratusan miliar rupiah, dua di antara aset itu berlokasi di kawasan elit Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 15 aset properti senilai ratusan miliar rupiah.

Penyitaan itu dilakukan ketika memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, pada Selasa (15/10/2024).

Adjie diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Penyidik KPK juga memeriksa Aman Pranata selaku VP Pengadaan ASDP.

Aman dicecar penyidik terkait dengan proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Adjie bersama tiga tersangka lainnya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sebelumnya telah menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Baca juga: ASDP Tersangkut Kasus Hukum, Erick Thohir Beri Tanggapan Begini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas