Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 15 Aset Properti Senilai Ratusan Miliar Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Kasus Korupsi di ASDP, KPK sita 15 aset properti senilai ratusan miliar rupiah, dua di antara aset itu berlokasi di kawasan elit Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita 15 Aset Properti Senilai Ratusan Miliar Tersangka Kasus Korupsi di ASDP
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus Korupsi di ASDP, KPK sita 15 aset properti senilai ratusan miliar rupiah, dua di antara aset itu berlokasi di kawasan elit Jakarta. 

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. 

Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. 

Berita Rekomendasi

"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ujat Asep.

Baca juga: Penjelasan ASDP Soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.

Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas