KemenKopUKM Bakal Tegur Penyalur KUR yang Tidak Taat Pada Pedoman
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bakal menegur para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bakal menegur para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran.
Teguran ini akan dilayangkan melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun pedoman penyaluran tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca juga: Target Penyaluran KUR 2023 Sebesar Rp297 Triliun Diprediksi Tak Tercapai, Ini Faktornya
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan, belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.
"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata Yulius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Yulius menegaskan, pihaknya akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar.
"Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP," ujar Yulius.
Berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi, ditemukan beberapa pelanggaran.
Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR.
Satu di antara temuan dalam survei tersebut adalah, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.
"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," kata Yulius.
Bahkan, Yulius bilang, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.
Rekomendasi KemenKopUKM
Oleh karena itu, Yulius menyebutkan, KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan.
Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Kemudian, perlu adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR yang diperkuat.
Hal itu untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi.
Masyarakat, khususnya UMKM, perlu diberikan informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu agar masyarakat memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya," ucap Yulius.