Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Daftarnya

pembatasan pasca Natal dimulai Selasa (26/12) pada pukul 00.00 waktu setempat sampai Rabu (27/12) waktu setempat

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Daftarnya
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi. Kendaraan truk melintas di Jalan tol Dalam Kota kawasan Tebet, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun non tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR dengan Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023.

Selain mengatur pembatasan angkutan barang, nantinya juga akan diberlakukan sistem contra flow pada arus mudik maupun arus balik Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Prediksi Ada 107 Juta Pemudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Terkait waktu pelaksanaan pembatasan angkutan barang ini akan diberlakukan di ruas tol pada libur Natal yaitu Jumat (22/12) mulai pukul 00.00 waktu setempat sampai Minggu (24/12) pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan untuk ruas non tol berlaku mulai pukul 05.00 sampai 22.00.

Kemudian, pembatasan pasca Natal dimulai Selasa (26/12) pada pukul 00.00 waktu setempat sampai Rabu (27/12) waktu setempat. Lalu ruas jalan non tol dimulai pukul 05.00 sampai 22.00.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pembatasan angkutan barang Menjelang tahun baru dimulai Jumat (29/12) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12) pukul 24.00 waktu setempat. Untuk ruas non tol dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Harga Pangan Mahal Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang Minta Pemerintah Bertindak

Lalu, paska tahun baru dimulai Senin (1/1/2024) pukul 00.00 hingga Selasa (2/1/2024) 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk ruas non tol dimulai pukul 05.00 sampai 22.00.

Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas