Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Daftarnya
pembatasan pasca Natal dimulai Selasa (26/12) pada pukul 00.00 waktu setempat sampai Rabu (27/12) waktu setempat
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur operasional pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun non tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR dengan Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023.
Selain mengatur pembatasan angkutan barang, nantinya juga akan diberlakukan sistem contra flow pada arus mudik maupun arus balik Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Prediksi Ada 107 Juta Pemudik saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Terkait waktu pelaksanaan pembatasan angkutan barang ini akan diberlakukan di ruas tol pada libur Natal yaitu Jumat (22/12) mulai pukul 00.00 waktu setempat sampai Minggu (24/12) pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan untuk ruas non tol berlaku mulai pukul 05.00 sampai 22.00.
Kemudian, pembatasan pasca Natal dimulai Selasa (26/12) pada pukul 00.00 waktu setempat sampai Rabu (27/12) waktu setempat. Lalu ruas jalan non tol dimulai pukul 05.00 sampai 22.00.
Kemudian, pembatasan angkutan barang Menjelang tahun baru dimulai Jumat (29/12) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12) pukul 24.00 waktu setempat. Untuk ruas non tol dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Harga Pangan Mahal Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang Minta Pemerintah Bertindak
Lalu, paska tahun baru dimulai Senin (1/1/2024) pukul 00.00 hingga Selasa (2/1/2024) 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk ruas non tol dimulai pukul 05.00 sampai 22.00.
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.