Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ilustrasi arus mudik 

Paska Natal (Arus balik 1) : Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1) : Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1) : Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

BERITA REKOMENDASI

Paska Tahun Baru (arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ini Deretan Tol yang Dibatasi :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung dan untuk DKI Jakarta - Banten adalah ruas tol Jakarta - Tangerang- Merak.

2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta dan untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek.

3. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
Cileunyi - Cimalaka dan Cimalaka - Dawuan

4. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; dan Jogja - Solo (Fungsional).


5. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo; Surabaya - Gresik; dan Pandaan - Malang.

Pembatasan Jalan Non Tol

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas