Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pembatasan Operasional pada Angkutan Penyeberangan Selama Libur Nataru, Simak Jadwalnya

Inilah aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Pembatasan Operasional pada Angkutan Penyeberangan Selama Libur Nataru, Simak Jadwalnya
dok. ASDP
ASDP merelokasi armada KMP Jatra II untuk memperkuat layanan angkutan logistik di lintasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Lembar di Nusa Tenggara Barat. Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional operasional pada angkutan penyeberangan selama periode libur Nataru.

Pembatasan operasional angkutan penyeberangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Baca juga: Kemenkes Perketat Pengawasan di Pelabuhan & Bandara Cegah Mycoplasma Pneumonia

SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang resmi diterbitkan pada Rabu (5/12/2023).

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023), dikutip dari hubdat.dephub.go.id.

Adapun terkait pembatasan operasional pada angkutan penyeberangan dilakukan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer Zone.

Pengaturan Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, sebagai berikut:

Baca juga: Pembelian Tiket Feri untuk Nataru Diperketat, Tak Bisa Dipesan Dekat Pelabuhan Berlaku 11 Desember

1. Tujuan Bali

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus.

Namun, untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.

2. Tujuan Jawa

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas