Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pembatasan Operasional pada Angkutan Penyeberangan Selama Libur Nataru, Simak Jadwalnya

Inilah aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Pembatasan Operasional pada Angkutan Penyeberangan Selama Libur Nataru, Simak Jadwalnya
dok. ASDP
ASDP merelokasi armada KMP Jatra II untuk memperkuat layanan angkutan logistik di lintasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Lembar di Nusa Tenggara Barat. Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. 

Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.

3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya.

4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.

Pengaturan Perjalanan (Delaying System) dan Buffer Zone pada lintas Ketapang-Gilimanuk, sebagai berikut:

1. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

2. Tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Berita Rekomendasi

3. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.

4. Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.

5. Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.

6. Angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional.

7. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan Buffer Zone di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.

8. Untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni Buffer Zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Selain itu, mulai tanggal 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.

"Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," jelas Dirjen Hendro.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas