Menteri ESDM Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Air Tanah, Pihak Mana Saja yang Perlu Pakai Izin?
Pengendalian penggunaan air tanah bertujuan menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat lebih bijaksana dalam penggunaan atau pemanfaatan air tanah.
Pesan ini diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat meluncurkan Gerakan Bijak Menggunakan Air Tanah, bersamaan dengan acara 'Kolokium dan Diseminasi Informasi Geologi' Badan Geologi.
Menurut dia, gerakan ini merupakan bagian upaya bersama dalam rangka konservasi dan ketersediaan sumber daya air tanah.
"Saya hendak mencanangkan gerakan Bijak Menggunakan Air Tanah sebagai upaya kita bersama dalam rangka konservasi dan ketersediaan sumber daya air tanah sebagai tanggung jawab terhadap generasi selanjutnya," kata Arifin di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pengendalian penggunaan air tanah bertujuan menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.
Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut.
Pengaturan air tanah juga dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid beberapa waktu lalu sempat mengatakan, Pemerintah menegaskan tidak membatasi pengambilan air tanah.
Baca juga: Warga Keberatan Pemakaian Air Tanah Harus Ajukan Izin ke Kementerian ESDM
Namun mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.
Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 M3 per bulan per kepala keluarga, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Baca juga: Ketersediaan Mata Air dan Air Tanah Terus Berkurang
Begitu pula untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.
Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
"Penggunaan air permukaan kita utamakan dan maksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika memang ketersediaanya kurang, baru nanti air tanah menjadi alternatif terakhir untuk digunakan," papar Wafid.
"Ini pun kita tidak batasi aksestabilitasnya, tetapi selama dia tidak lebih dari 100 M3 per bulan. Jadi, kita masih memberikan kebebasan masyarakat untuk tetap mengambil air tanah," pungkasnya.