Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aktivitas Tambang Ilegal Semakin Berbahaya, Ini Kata Pengamat

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia hingga saat ini semakin marak dan meresahkan.

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aktivitas Tambang Ilegal Semakin Berbahaya, Ini Kata Pengamat
Kepala Desa Kalimas
Kasman Ntue dan Nikson Hasan, dua penambang warga asal Dusun Anggrek, Desa Kalimas, Kecamatan Taluditi, Pohuwato, Provinsi Gorontalo meninggal dunia setelah tertimpa pohon, Kamis (23/11/2023). Peristiwa itu terjadi di lokasi Pertambangan Taluditi KM 60 Cabang Petulu, Pohuwato, Provinsi Gorontalo. 

Redi mengungkapkan, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Redi.

Yang tak kalah penting, kata Redi, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” tutur Redi.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah PETI atau tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi.

Jumlah itu terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

Kementerian ESDM pernah menyebut potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022.

BERITA REKOMENDASI

Angka tersebut naik dibandingkan kerugian pada tahun 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun.

Pihak Kementerian ESDM pun menegaskan kegiatan PETI di wilayah izin usaha pertambangan legal perlu ditindak tegas.

Pada awal tahun ini, Presiden Joko Widodo pun menegaskan aktivitas PETI sangat merugikan dan telah membentuk tim di Kementerian ESDM untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, Presiden minta TNI dan Polri untuk turun tangan menindak tegas PETI.

Hal ini mengingat walaupun Pemerintah telah berupaya menutup kegiatan tambang ilegal, tak berselang lama kawasan tersebut beroperasi kembali. Salah satu contohnya adalah tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang telah ditutup pada 2015, tapi masih beroperasi hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas