Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil CBU, Rumusan Aturannya Hampir Rampung
Penyusunan kebijakan atau aturan terkait pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau (CBU) akan rampung dalam waktu dekat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Build Up (CBU).
Namun, kebijakan Pemerintah justru mendapat sorotan.
Baca juga: VW dan Renault Akan Kolaborasi untuk Pembuatan Mobil Listrik Harga Rp 300 Jutaan
Pengamat otomotif dan peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto mengatakan bahwa kebijakan terkait mobil listrik akan menghambat berkembangnya industri di dalam negeri, khususnya dalam hal komponen dan perakitan.
"Salah satu yang ingin dicapai dalam elektrifikasi adalah tumbuhnya industri komponen EV. Itulah mengapa untuk dapat insentif, EV disyaratkan harus mencapai tingkat komponen dalam negeri tertentu," ucap Riyanto kepada Tribunnews, Selasa (1/8/2023).
"Impor CBU bisa saja dibebaskan bea masuknya agar harganya bisa kompetitif. Tetapi hal tersebut membuat industri EV dalam negeri sulit berkembang," sambungnya.
Riyanto melanjutkan, maksud Pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
Ia juga mengingatkan, tak hanya mengirim unit CBU, para pemain industri juga harus membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
"Bisa saja dalam tahap awal misal paling lama satu tahun, boleh impor CBU dan diberikan pembebesan pajak impor (bebas bea masuk atau bea masuk nol persen)," ungkap Riyanto.
"Setelah itu, mereka tidak diizinkan lagi impor CBU atau kalau impor CBU ya dikenakan pajak impor atau bea masuk," pungkasnya.
---
Caption Foto: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (tengah) dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.