Bea Cukai Pungut Biaya Rp 118 Juta Ekspor Produk UMKM? Askolani Jelaskan Duduk Permasalahannya
Dirjen Bea Cukai Askolani kemudian menjelaskan duduk permasalahannya. Biaya Rp 118 juta tersebut bukan dipungut oleh Bea Cukai.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Viral kabar pelaku UMKM ditagih biaya Rp 118 juta saat akan mengekspor produknya akhirnya sampai di telinga Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani menjelaskan duduk permasalahannya. Biaya Rp 118 juta tersebut bukan dipungut oleh Bea Cukai.
Penagihan biaya terhadap pelaku usaha dengan nama CV Borneo Aquatic itu bukan dilakukan oleh pihak Ditjen Bea Cukai.
Baca juga: Ekspor Batik 2023 Diprediksi Stagnan, Januari-Agustus 35 Juta USD
Ia menjelaskan, akar dari permasalahan kasus itu berasal dari kesalahan pengisian data kode HS kiriman barang yang dilakukan oleh CV Borneo Aquatic ketika hendak mengekspor produknya.
Oleh karenanya, untuk menyesuaikan barang yang hendak dikirim dengan dokumen yang diperlukan, pihak Bea Cukai Tanjung Priok meminta kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumen pengiriman barang.
"Dari sini kemudian menyebabkan prosesnya tertahan di Bea Cukai, untuk kemudian harus diperbaiki," kata Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dalam proses perbaikan dokumen tersebut, CV Borneo Aquatic menitipkan barangnya pada pihak penitipan milik swasta atau TPS.
Dengan dititipkannya barang tersebut, tentu saja TPS mengenakan biaya penyimpanan kepada CV Borneo Aquatic.
"TPS ini yang memungut biaya. Dari Bea Cukai 1 rupiah pun tidak ada pungutan," ujar Askolani.
Dengan belum diprosesnya pengiriman, Askolani memastikan, pihaknya belum memungut biaya sepeserpun kepada UMKM yang hendak melakukan ekspor itu.
Baca juga: Potensi Energi Biomassa Berbasis Limbah Perkebunan, Kehutanan dan Pertanian Buka Pasar Ekspor
Namun setelah mendengar keluhan penagihan itu, Askolani bilang, Ditjen Bea Cukai berupaya melakukan asistensi dan mempertemukan CV Borneo Aquatic dengan pihak TPS untuk mencari jalan terbaik.
"Alhamdulillah hari ini saya mendapat laporan dari Tanjung Priok sudah bisa diselesaikan dan mendapatkan keringanan dari TPS," ucap Askolani.
Menteri Teten Protes
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara soal viralnya kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang produk ekspornya ditahan dan ditagih Rp118 juta.
Teten mengatakan telah berbicara dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, terkait dengan isu ini.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia