Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Genjot Industri di Sumatera, Subholding Gas Pertamina Pasok Gas Bumi ke Pupuk Iskandar Muda

PTGN dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk PT Pupuk Iskandar Muda

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Genjot Industri di Sumatera, Subholding Gas Pertamina Pasok Gas Bumi ke Pupuk Iskandar Muda
pim.co.id
PT PIM Pupuk Iskandar Muda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subholding Gas PT Pertamina yakni PT PGN Tbk bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk PT Pupuk Iskandar Muda, yang berlokasi industri di Aceh, serta industri di Sumatera Utara.

Adapun dalam hal ini, PGE sebagai penjual memasok gas bumi maksimal sebesar 45 billion british thermal unit per day (BBTUD) kepada PGN dan PTGN.

Perjanjian Jual Beli Gas atau PJBG ini ditandatangani oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur PGE Anis Haryono, Direktur PGE Eppy Gustiawan, dan President Director PTGN Aminuddin.

Baca juga: Perjanjian Jual Beli Gas Disorot, PGN Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pada ceremonial PJBG, Kamis (7/12), dihadiri oleh Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi BPMA M Akbarul Syah Alam.

Sumber pasokan untuk PJBG ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) 'B', dimana PGE berkedudukan sebagai Kontraktor dan Operator untuk WK 'B'.

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari mengatakan, penggunaan sumber gas dari WK 'B' telah berdasar pada rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) penunjukkan penjual gas bumi Bagian Negara dari WK 'B' kepada PGE dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh.

Baca juga: Arcandra Tahar dan Amien Sunaryadi Tukar Posisi di PGN dan PLN

BERITA REKOMENDASI

“Pemanfaatan gas bumi dari WK 'B' diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara,"ungkap Rosa dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

"Lebih lanjut, dapat menjadi stimulus khususnya bagi PIM dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatera Utara agar perkonomian wilayah semakin berkembang,” sambungnya.

Sementara, President Director PTGN Aminuddin mengungkapkan, PGN dan PTGN berharap alokasi gas dari WK 'B' dapat diserap secara optimal kedepan.

Tidak hanya memberikan benefit bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga dapat menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.

“Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK 'B' seoptimal mungkin agar pasokan gas handal, sehingga operasional para konsumen dapat sustain dan memberi dampak terhadap perekonomian yang positif,” paparnya.


Rosa menambahkan bahwa PJBG ini juga mengimplementasi harga gas untuk industri tertentu yang merujuk pada Kepmen 134K/ 2021 dan Kepmen 91K/ 2023.

Maka akan dapat memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat.

“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” pungkas Rosa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas